Menu

Aturan Pajak Ini Akan Diberlakukan di Indonesia, Bakal Terbit pada Juni 2023, Masyarakat Wajib Tahu!

Tanggal posting, 15 May 2023

Aturan Pajak Ini Akan Diberlakukan di Indonesia, Bakal Terbit pada Juni 2023, Masyarakat Wajib Tahu!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan aturan pajak natura alias barang/fasilitas dari kantor kena pajak terbit Juni 2023.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam media briefing di kantornya, Jakarta Selatan.

Saat ini, aturan tersebut sudah dalam tahap finalisasi serta selanjutnya adalah harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Kita tinggal harmonisasikan di Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam satu bulan ke depan sudah selesai,” ujarnya, seperti dikutip dari detikfinance, Jumat (12/5).

“Tinggal ditunggu saja mudah-mudahan sebulan ke depan sudah bisa kita terbitkan,” sambungnya.

Sebagai informasi, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyatakan natura dikenakan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura.

Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi pengganti imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi pegawai dan penerima.

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, pihaknya masih mengatur terkait batasan secara spesifik dalam kebijakan tersebut.

 

TAGAR: #Lebaran2023 #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU #Viral #Seoul #Pajak

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Cari Berita Berdasarkan Tanggal