Semua Berita
Berita, 16 May 2025
Pemerintah mengumumkan delapan kebijakan yang akan dijadikan alat untuk tetap menjaga laju pertumbuhan ekonomi di level 5% pada 2025.Sebagaimana diketahui, realisasi pertumbuhan ekonomi Kuartal I-2025 makin melemah dengan pertumbuhan hanya sebesar 4,87% secara tahunan atau year on year (yoy).Delapan kebijakan itu terdiri dari kebijakan yang bersifat jangka pendek, serta kebijakan jangka menengah. Sekaligus diarahkan untuk mengantisipasi potensi pelemahan ekonomi global akibat ketidakpastian geopolitik, perlambatan perdagangan dunia, suku bunga tinggi di negara maju, hingga ketegangan di berbagai kawasan.
Berita, 16 May 2025
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa mendapatkan modal usaha dari pemerintah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025.KUR merupakan solusi pembiayaan dengan bunga rendah dan proses pengajuan yang mudah bahkan tanpa agunan untuk plafon tertentu.Tak tanggung-tanggung, pelaku UMKM bisa memperoleh modal usaha hingga Rp500 juta melalui program KUR.
Berita, 24 April 2025
Ecotis Co., Ltd., yang mengembangkan dan memproduksi mesin toner laser pasokan tak terbatas yang hemat karbon dan ramah lingkungan, menandatangani Nota Kesepahaman (MOA) dengan Komite Usaha Kecil dan Menengah Indonesia (KOPITU ) , sebuah organisasi koperasi nasional yang didirikan untuk meningkatkan daya saing usaha kecil dan menengah (UMKM) Indonesia , dan berjanji untuk memimpin dalam pengembangan energi bersih antara Korea dan Indonesia .
Berita, 21 April 2025
Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendominasi pendanaan pinjaman daring (pindar), menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sisi lain, pinjaman kredit UMKM di perbankan malah menyusut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, dari total outstanding pendanaan pindar per Februari 2025 sebesar Rp 80,07 triliun, 36,53% atau senilai Rp29,25 triliun berasal dari outstanding pendanaan Pindar pada sektor produktif dan/atau UMKM.
Berita, 10 April 2025
Wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menikmati tarif PPh sebesar 3% lebih rendah dari tarif umum sebesar 22%. Artinya, wajib pajak badan bisa membayar PPh badan dengan tarif 19%.Fasilitas tarif PPh badan lebih rendah tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP . Berdasarkan pasal tersebut, tarif 3% lebih rendah dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi 3 ketentuan. “Wajib pajak badan dalam negeri: a. berbentuk perseroan terbuka; b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40%; c. memenuhi persyaratan tertentu,” bunyi Pasal 17 ayat (2b) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Rabu (9/4/2025). Berdasarkan pasal tersebut, fasilitas tarif PPh lebih rendah ditawarkan untuk perusahaan berbentuk perseroan terbuka. Syaratnya, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) paling rendah 40% serta memenuhi persyaratan tertentu. Kementerian Keuangan pun telah menguraikan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 40/2023. Merujuk pada Pasal 65 ayat (2) PP 55/2022 dan Pasal 3 PMK 40/2023 persyaratan tertentu tersebut terdiri atas 4 ihwal.
Berita, 29 March 2025
BI Checking yang dulunya merupakan layanan pengecekan skor kredit, sekarang sudah beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat Indonesia bisa mengecek sendiri skor kredit secara online. Di dalam SLIK OJK, terdapat informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Semuanya tercatat dalam layanan bernama Informasi Debitur (Idebku). Untuk mengaksesnya, masyarakat tinggal masuk ke idebku.ojk.go.id. Di artikel ini, akan dibahas apa saja syarat dan langkah pengecekan skor kredit melalui Idebku. Simak!
Berita, 26 March 2025
Penurunan daya beli masyarakat Indonesia pada awal 2025 tengah menjadi sorotan. Dosen ekonomi menduga jika penurunan ini akibat precautionary saving. Apa itu?
Berita, 24 March 2025
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sepertinya perlu bersiap untuk menjalankan kewajiban pajaknya menggunakan ketentuan umum sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (24/3/2025). Ya, betul. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, mestinya ada perpanjangan masa berlaku PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM hingga 2025. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema PPh final selama 7 tahun pajak, yakni sejak 2018 hingga 2024. Artinya, ada penambahan masa berlaku 1 tahun.
Berita, 21 March 2025
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo boleh saja berbangga karena kredit perbankan tumbuh subur hingga 10,30 persen. Tapi nyatanya, sektor bisnis tak berkembang pesat. bahkan banyak yang mandek dan akhirnya mati.
Berita, 20 March 2025
Warganet di media sosial tengah ramai memperbincangkan ketidakpastian perpanjangan pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dijanjikan pemerintah. Pasalnya, salah satu warganet mengaku mendapatkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisi bahwa tahun 2025 insentif PPh 0,5 persen telah berakhir. Mengonfirmasi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti pun memberikan penjelasannya.
Berita, 20 March 2025
Presiden RI Prabowo Subianto berencana memberikan kredit khusus bagi pelaku usaha UMKM Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Rencananya pemberian fasilitas kredit kredit itu diberikan dalam waktu dekat. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, terkait industri tekstil, di Istana Negara, Rabu (19/3/2025). Dalam rapat itu juga dihadiri seluruh anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Berita, 12 March 2025
ak asing melihat huruf "K" digunakan untuk menggantikan kata "ribu". Biasanya hal ini terlihat ketika kita membeli sesuatu. Misalnya saat melihat daftar menu makanan dan harganya di restoran, hingga mengecek papan harga baju di toko. Selama ini, secara tak sadar kita paham bahwa penggunaan huruf "K" merepresentasikan "ribu". Ketika melihat harga "15K", kita langsung tahu artinya "Rp 15.000".