Menu

Awal thn 2003 Korea Selatan Imigrasi membuka peluang baru jenis visa E 7 bagi IT Pekerja Luar Negeri

Tanggal posting, 03 January 2023

Awal thn 2003 Korea Selatan Imigrasi membuka peluang baru jenis visa E 7 bagi  IT Pekerja Luar Negeri
Korea akan memperkenalkan aturan visa baru mulai tahun 2023 untuk menarik warga negara asing yang lebih terampil untuk bekerja di industri teknologi tinggi seperti bioteknologi, robotika, dan semikonduktor.

Pada hari Rabu, Kementerian Kehakiman mengumumkan akan meringankan persyaratan untuk apa yang disebut "visa kemampuan khusus warga negara asing", juga dikenal sebagai E-7, mulai Januari. Langkah baru ini juga dilakukan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja dan memperkuat daya saing industri tersebut, jelas kementerian.

Visa E-7 dikeluarkan untuk warga negara asing dengan pekerjaan khusus, seperti pengembang dan insinyur, yang menandatangani kontrak dengan institusi atau perusahaan Korea untuk bekerja di sini.

Kali ini kementerian akan membuat kategori baru di bawah visa E-7, yang akan disebut E-7-S, untuk mencerminkan pekerjaan baru yang belum termasuk dalam daftar pemerintah saat ini. Sejauh ini, visa E-7 hanya dikeluarkan untuk 87 jenis pekerjaan.

Karyawan baru di industri teknologi tinggi atau pekerja yang gajinya lebih dari Pendapatan Nasional Bruto Korea (GNI) ― tahun sebelumnya ― akan memenuhi syarat untuk mengajukan visa E-7-S.

Kementerian menjelaskan bahwa peraturan upah baru akan diperkenalkan untuk melindungi pekerjaan bagi warga Korea karena khawatir perusahaan mungkin lebih suka merekrut warga negara asing daripada warga Korea, dengan membayar upah lebih rendah.

Kementerian juga akan meningkatkan jumlah orang yang menerima visa pekerja terampil (E-7-4) dari 2.000 menjadi 5.000 per tahun. Karyawan asing yang telah bekerja secara legal di Korea selama lima tahun dapat mengajukan visa ini dan mendapatkan jaminan pekerjaan jangka panjang. Mereka yang memiliki riwayat tinggal ilegal tidak dapat mendaftar.

Selain itu, kementerian akan meringankan persyaratan upah bagi warga negara asing yang bekerja untuk usaha kecil dan menengah dan perusahaan rintisan. Sejauh ini, mereka yang gajinya lebih dari 80 persen GNI Korea telah memenuhi syarat untuk mengajukan visa E-7. Di bawah aturan baru, upah harus lebih dari 70 persen dari GNI.

Jumlah warga negara asing yang dapat disewa oleh satu hotel akan ditingkatkan dari dua menjadi lima untuk membantu mendorong industri pariwisata.

“Arah utama kami dalam kebijakan imigrasi ke depan adalah untuk merekrut tenaga kerja terampil, talenta untuk industri teknologi tinggi dan mengarahkan mereka untuk secara sukarela berkontribusi pada pembangunan Korea. Sementara itu, kami akan dengan tegas melarang tinggal ilegal dan menjaga ketertiban di Korea yang tinggal,” Menteri kata Hakim Han Dong-hoon.

 

Follow us :

TAGAR:  #Menag #Usaha #G20 #IndonesiaG20 #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU  #G30 #Viral #Korea #Visa

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Cari Berita Berdasarkan Tanggal