Tanggal posting, 10 November 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan situs idebku yakni idebku.ojk.go.id.
IDebku adalah sebuah platform untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kemudahan akses terhadap informasi debitur secara terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK (KR/KOJK) di dalam satu wadah.
Situs itu bisa digunakan masyarakat dan perusahaan jasa keuangan untuk mengecek catatan kredit debitur kapan saja menggunakan smartphone, komputer, serta tablet.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK. Tujuannnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK menyimpan informasi debitur atau biasa juga disebut "iDeb" yang berisi riwayat kelancaran kredit dan/atau pembiayaan seorang debitur.
iDeb merupakan salah satu informasi yang penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan. Data dari iDeb tersebut, dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun nonbank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.
"Untuk menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat, maka OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu," kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (9/11/2022).
Layanan pemberian informasi debitur oleh OJK kepada masyarakat termasuk melalui aplikasi iDebKu ini gratis atau tidak dipungut biaya.
Berikut cara mengakses layanan iDebku secara online:
Pengembangan aplikasi iDebKu ini sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022-2027, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025, dan merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2019-2022 dan juga RBSI tahun 2023-2027.
Sebelumnya, sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan sebutan "BI Checking".
Dengan peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI kepada OJK, maka SID digantikan dengan SLIK yang dikelola oleh OJK.
Follow us :
TAGAR: #Usaha#G20#IndonesiaG20#SuksesExpor #UMKM#umkmkopitu#goExpor#goGlobal#ukmnaikkelas#yoyokpitoyo#KOPITU
Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat
Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/
Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil
Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/
Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022