Menu

KUA Diluncurkan! Bunga 3%, Jangan Waktu Pinjaman 5 Tahun

Tanggal posting, 21 June 2025

KUA Diluncurkan! Bunga 3%, Jangan Waktu Pinjaman 5 Tahun

Kementerian Pertanian (Kementan) meluncurkan skema pembiayaan Kredit Usaha Alsintan (KUA) guna mempermudah petani memiliki alat dan mesin pertanian (alsintan) mandiri. Ini bertujuan untuk memperkuat mekanisasi pertanian dan meningkatkan produktivitas usaha tani.

Melalui KUA, petani bisa mendapatkan plafon kredit hingga Rp 2 miliar dengan bunga ringan hanya 3% per tahun dan jangka waktu pinjaman maksimal 60 bulan (5 tahun). Skema ini juga mendorong tumbuhnya usaha jasa alsintan yang terintegrasi, profesional, dan berbasis pembiayaan perbankan 

“Kredit usaha alsintan adalah kredit atau pembiayaan investasi yang dikhususkan untuk pembelian alat dan mesin pertanian yang diusahakan dengan model usaha jasa alsintan dengan sistem sewa atau pinjam pakai,” tulis Kementan dalam unggahan Instagram resminya (@kementerianpertanian), dikutip Sabtu (21/6/2025) 

Dijelaskan, pemberian KUA ini menjadi penting untuk meningkatkan kepemilikan alsintan secara mandiri melalui sumber pembiayaan perbankan. Dengan begitu para pelaku usaha pertanian dapat meningkatkan kinerja pemanfaatan alsintan dan level mekanisasi pertanian di Indonesia. Pada akhirnya, kredit usaha ini diharapkan dapat membantu berkembangnya model bisnis jasa alsintan yang terintegrasi, terkonsolidasi, dan profesional, dengan perbankan sebagai sumber pembiayaan utama 

Kredit ini dapat diakses oleh perseorangan, badan usaha, hingga kelompok usaha berbadan hukum, selama memenuhi syarat yang ditentukan. Misalnya, untuk petani perseorangan syaratnya adalah WNI, memiliki NIK, NPWP, dan NIB bidang pertanian. Sementara itu, badan usaha harus berbadan hukum seperti CV, PT, UD, atau Koperasi–BUMDes. Kelompok usaha seperti Poktan/Gapoktan/Upja yang sudah berkembang dan berbadan hukum juga berhak mengajukan 

“Dengan kemudahan ini, diharapkan penggunaan alsintan semakin luas dan modernisasi pertanian Indonesia bisa lebih cepat tercapai,” terang Kementan 

Syarat dan Ketentuan Penerima KUA:

1. Tidak sedang menerima KUR atau kredit produktif dari program pemerintah.

2. Hanya dapat menerima Kredit Alsintan satu kali.

3. Belum pernah menerima kredit investasi atau modal kerja komersial, kecuali untuk:

o Kredit konsumsi rumahan;

o Kredit ultra mikro atau sejenisnya;

o Pinjaman dari fintech peer-to-peer atau lembaga pembiayaan digital 

Skema ini merupakan bentuk dukungan nyata untuk memperkuat mekanisasi pertanian dan meningkatkan produktivitas usaha tani, tegas Kementerian

Cari Berita Berdasarkan Tanggal