Tanggal posting, 12 October 2026
Jakarta, 10 Oktober 2026 — Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU), Yoyok Pitoyo, menyoroti ketimpangan akses pembiayaan yang masih dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Berdasarkan data pemerintah yang dikutip dalam pemberitaan ini, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai sekitar Rp243,3 triliun kepada 3,77 juta debitur hingga 6 Oktober 2026. Sementara itu, outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp106,94 triliun pada Agustus 2026, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 22,07 persen.
Kedua angka tersebut memiliki dasar pengukuran berbeda. Nilai KUR merupakan akumulasi penyaluran, sedangkan angka pinjaman daring merupakan saldo pembiayaan yang masih berjalan.
Yoyok menilai bahwa besarnya penyaluran KUR belum tentu mencerminkan kemudahan akses modal yang dirasakan seluruh pelaku usaha kecil. Sebagian UMKM masih menghadapi kendala administrasi, persyaratan kelayakan kredit, riwayat pembiayaan, dan proses verifikasi.
Di sisi lain, sejumlah platform pinjaman daring menawarkan proses pengajuan yang relatif sederhana melalui telepon seluler. Kondisi ini perlu menjadi perhatian agar pelaku usaha tidak terpaksa menggunakan pembiayaan berbiaya tinggi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
Jangan sampai rakyat lebih mudah mendapatkan pinjaman konsumtif daripada modal produktif untuk membangun usaha.
KOPITU menyoroti peluang pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) oleh bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat pelayanan KUR.
Teknologi AI dapat dimanfaatkan untuk membantu analisis arus kas usaha, verifikasi dokumen, pendampingan administrasi, dan penilaian awal kelayakan pembiayaan. Dengan demikian, pengusaha kecil yang memiliki aktivitas ekonomi nyata tetapi belum mempunyai pembukuan formal dapat lebih terbantu dalam mempersiapkan pengajuan KUR.
KOPITU mendorong evaluasi transparansi hubungan pembiayaan antara industri perbankan dan perusahaan teknologi finansial (fintech). Kerja sama pendanaan antara bank dan fintech berizin tidak otomatis keliru, tetapi mekanisme, biaya, pengawasan risiko, serta perlindungan konsumen harus tetap diperhatikan.
Menurut KOPITU, perlu ada kejelasan mengenai besarnya pendanaan perbankan kepada perusahaan pinjaman daring dan manfaat akhirnya bagi sektor usaha produktif.
KOPITU juga menyoroti penyaluran pembiayaan melalui lembaga perantara, perusahaan fintech, dan platform marketplace. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk yang benar-benar merupakan KUR bersubsidi dan produk kredit komersial.
Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan memastikan bahwa penyaluran melalui lembaga perantara tetap memperhatikan sasaran penerima, persyaratan, biaya, serta perlindungan debitur.
KOPITU mendorong pemerintah, OJK, dan perbankan mengevaluasi efektivitas pembiayaan produktif nasional. Sejumlah langkah yang diusulkan meliputi:
Pemanfaatan AI juga perlu memperhatikan perlindungan data pribadi serta pengawasan manusia dalam pengambilan keputusan kredit.
KOPITU menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan pembiayaan tidak cukup diukur dari besarnya dana yang disalurkan. Pembiayaan harus mampu meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pasar, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Organisasi tersebut mendorong pemerintah dan perbankan memanfaatkan kemajuan teknologi keuangan untuk memperluas akses modal usaha yang terjangkau bagi masyarakat.
Jangan sampai rakyat lebih mudah berutang daripada berusaha. Ukuran keberhasilan ekonomi rakyat bukan seberapa besar masyarakat mampu berutang, melainkan seberapa besar kesempatan mereka untuk membangun usaha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan.
Yoyok Pitoyo
Ketua Umum KOPITU
Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu