Menu

Nasib Perpanjangan PPh Final UMKM Diumumkan Senin Depan

Tanggal posting, 14 December 2024

Nasib Perpanjangan PPh Final UMKM Diumumkan Senin Depan

Pemerintah Indonesia akan mengumumkan kebijakan perpanjangan periode pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi UMKM pada Senin (16/12) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai melakukan rapat terbatasnya dengan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman hari ini.

"Iya ada (pembahasan soal PPh 0,5%). Senin juga (akan diumumkan)," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jumat(13/12/2024).

Selain itu, ia mengatakan akan ada pengumuman juga terkait dengan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.

"Senin jam 10 diumumkan di sini (Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) untuk paket ekonomi termasuk dan ada kegiatan lain yang non perpajakan. Ya dalam bentuk paket. Ada yang insentif," katanya.

Adapun sebelumnya, Kementerian UMKM berencana mengusulkan perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Kebijakan perpanjangan PPh 0,5% dianggap penting bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar supaya tetap mendapatkan insentif pajak yang meringankan beban usaha.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa pihaknya sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani untuk memperpanjang insentif pajak ini. Saat ini, aturan tersebut masih berlaku hingga akhir 2024 sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018.

Adapun setelah masa tarif PPh Final berakhir, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan dikenakan pajak.

 

 

 


TAGAR:  #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #yoyokpitoyo #KOPITU  #G20 #Viral

Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat

Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/

Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil

Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/

Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022

Sumber  : https://finance.detik.com/

Cari Berita Berdasarkan Tanggal