Menu

Trade Expo Indonesia Terjebak Pola Lama: KOPITU Kritik Budaya Seremoni MoU, Desak Penetrasi Pasar Global!

Tanggal posting, 17 October 2026

Trade Expo Indonesia Terjebak Pola Lama: KOPITU Kritik Budaya Seremoni MoU, Desak Penetrasi Pasar Global!

JAKARTA, 17 Oktober 2026 — Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) menyoroti perlunya perubahan mendasar dalam strategi promosi ekspor nasional, menyusul penyelenggaraan Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 yang berlangsung pada 14–18 Oktober 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, Banten.

KOPITU menilai bahwa model promosi perdagangan yang selama bertahun-tahun mengandalkan pameran berskala besar, pertemuan bisnis, serta seremoni penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) sudah saatnya dievaluasi secara menyeluruh.

Menurut KOPITU, pemerintah perlu mengubah orientasi promosi ekspor dari kegiatan yang berfokus pada penyelenggaraan pameran menjadi strategi penetrasi pasar internasional yang lebih agresif, terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Ketua Umum KOPITU menilai bahwa keberhasilan promosi perdagangan tidak seharusnya hanya ditentukan oleh besarnya nilai transaksi potensial atau komitmen bisnis yang diumumkan selama penyelenggaraan pameran.

“Sudah bertahun-tahun kita mempertahankan model pameran perdagangan dengan pola yang hampir sama. Setiap penyelenggaraan selalu menonjolkan besarnya nilai transaksi dan penandatanganan MoU. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah berapa nilai yang benar-benar terealisasi menjadi ekspor, berapa pembayaran yang diterima eksportir Indonesia, dan berapa banyak UMKM yang berhasil mendapatkan buyer tetap di pasar internasional?”

KOPITU menegaskan bahwa MoU, komitmen pembelian, kontrak perdagangan, dan realisasi pembayaran merupakan tahapan yang berbeda dalam kegiatan bisnis internasional.

Penandatanganan MoU belum tentu menghasilkan transaksi perdagangan karena masih dapat bergantung pada negosiasi lanjutan, pemenuhan spesifikasi produk, persyaratan impor, kemampuan produksi, dan kesepakatan pembayaran.

Karena itu, KOPITU meminta agar publikasi capaian kegiatan promosi ekspor memberikan pemisahan yang jelas antara nilai potensi transaksi, kontrak yang telah disepakati, pengiriman barang, dan realisasi penerimaan pembayaran.

Jangan Jadikan Seremoni MoU sebagai Ukuran Keberhasilan Ekspor

KOPITU menilai budaya menjadikan nilai MoU sebagai salah satu sorotan utama keberhasilan kegiatan perdagangan berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh mengenai dampak ekonomi yang sebenarnya.

KOPITU juga mengingatkan perlunya membedakan kesepakatan kerja sama antarlembaga di dalam negeri dengan transaksi perdagangan antara eksportir Indonesia dan buyer internasional.

Kerja sama antarlembaga dapat memiliki manfaat strategis, tetapi tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai realisasi ekspor.

“Kalau yang ditonjolkan hanya besarnya angka kesepakatan, sementara realisasi transaksi tidak dipublikasikan secara terbuka, bagaimana masyarakat dan pelaku usaha dapat mengukur efektivitas penggunaan anggaran promosi perdagangan?”

KOPITU mengusulkan agar Kementerian Perdagangan menyampaikan laporan evaluasi realisasi transaksi dalam periode tiga bulan, enam bulan, dan satu tahun setelah penyelenggaraan Trade Expo Indonesia.

Laporan tersebut diharapkan mencakup jumlah buyer aktif, nilai kontrak yang terlaksana, nilai ekspor terealisasi, jumlah eksportir baru, serta keberlanjutan pesanan dari pembeli internasional.

KOPITU menegaskan bahwa pameran perdagangan tetap memiliki manfaat sebagai sarana memperkenalkan produk nasional. Namun, manfaat tersebut perlu dibandingkan dengan biaya penyelenggaraan dan dampak ekonomi yang benar-benar dihasilkan.

Indonesia Harus Berani Menjemput Buyer di Negara Tujuan

KOPITU menilai strategi penetrasi pasar seharusnya tidak hanya mengandalkan kedatangan buyer internasional ke Indonesia.

Indonesia justru perlu lebih agresif mendatangi negara-negara yang memiliki potensi permintaan tinggi terhadap produk dan komoditas unggulan nasional.

Negara-negara seperti China, Jepang, Korea Selatan, dan Vietnam dapat menjadi referensi dalam pengembangan strategi perdagangan internasional melalui promosi langsung, penguatan jaringan distributor, riset pasar, dan pendekatan bisnis yang disesuaikan dengan kebutuhan negara tujuan.

KOPITU mengusulkan agar sebagian anggaran promosi ekspor dialokasikan untuk kegiatan bisnis eksklusif dan terarah di negara-negara potensial.

Kegiatan tersebut dapat berupa pertemuan dengan importir besar, jaringan supermarket, distributor industri, perusahaan manufaktur, serta pelaku perdagangan yang telah teridentifikasi memiliki kebutuhan terhadap produk Indonesia.

“Daripada terus menghabiskan energi untuk mengundang buyer datang ke pameran, mengapa kita tidak lebih agresif mendatangi buyer di negaranya sendiri? Kita harus mengetahui siapa yang membutuhkan produk Indonesia, berapa volume pembeliannya, bagaimana standar kualitasnya, dan bagaimana memenangkan pasar tersebut.”

Menurut KOPITU, pendekatan ini akan lebih terukur apabila setiap kegiatan memiliki target calon pembeli, nilai pesanan, jadwal negosiasi, dan tindak lanjut transaksi.

Optimalkan ITPC dan Atase Perdagangan sebagai Ujung Tombak Pemasaran Internasional

KOPITU menyoroti keberadaan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) dan Atase Perdagangan Indonesia di berbagai negara yang seharusnya dapat dioptimalkan sebagai kekuatan utama pemasaran produk nasional.

Jaringan promosi perdagangan tersebut memiliki posisi strategis karena berada lebih dekat dengan pasar, importir, distributor, asosiasi bisnis, serta perkembangan kebutuhan konsumen di negara tujuan.

KOPITU mengusulkan agar ITPC dan Atase Perdagangan tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator promosi, tetapi semakin diperkuat sebagai penghubung aktif antara produsen Indonesia dan pembeli internasional.

Setiap perwakilan perdagangan diharapkan memiliki database buyer terverifikasi, pemetaan kebutuhan komoditas, informasi standar impor, serta target keberhasilan penetrasi pasar yang dapat dievaluasi secara berkala.

“Indonesia sudah memiliki ITPC dan Atase Perdagangan. Infrastruktur ini seharusnya menjadi kekuatan pemasaran terdepan. Jangan sampai kita memiliki perwakilan perdagangan di luar negeri, tetapi belum memaksimalkan potensi mereka untuk mendatangkan kontrak ekspor yang berkelanjutan.”

KOPITU juga mendorong penguatan koordinasi antara Kementerian Perdagangan, ITPC, Atase Perdagangan, KADIN, asosiasi pengusaha, dan pelaku UMKM untuk mempercepat akses pasar internasional.

Database Komoditas Unggulan dan AI Harus Menjadi Fondasi Ekspor Nasional

KOPITU menilai kekuatan penetrasi pasar internasional pada era perdagangan digital sangat ditentukan oleh penguasaan informasi mengenai produk, kapasitas produksi, kebutuhan buyer, serta perkembangan permintaan pasar global.

Indonesia memiliki beragam komoditas dan produk unggulan, mulai dari hasil pertanian, perkebunan, perikanan, makanan olahan, furnitur, kerajinan, tekstil, hingga produk manufaktur.

Namun, potensi tersebut membutuhkan dukungan database nasional yang terintegrasi agar dapat dipasarkan secara lebih sistematis.

KOPITU mengusulkan pembangunan platform database ekspor berbasis Artificial Intelligence (AI) yang memuat informasi produsen, jenis komoditas, kapasitas produksi, sertifikasi, harga, kesiapan ekspor, serta negara tujuan potensial.

Pada sisi internasional, database tersebut perlu dihubungkan dengan informasi buyer terverifikasi, volume kebutuhan, standar produk, jaringan distribusi, dan peluang kontrak pembelian.

Melalui pemanfaatan AI, sistem dapat membantu mencocokkan kebutuhan importir dengan kemampuan produsen Indonesia sehingga proses business matching menjadi lebih terarah.

“Keberhasilan penetrasi pasar bukan ditentukan oleh seberapa besar gedung pameran atau seberapa meriah seremoni pembukaan. Kekuatan sesungguhnya adalah database produk unggulan dan database buyer internasional. Siapa yang menguasai informasi pasar, dialah yang memiliki peluang lebih besar memenangkan perdagangan.”

KOPITU berpandangan bahwa platform tersebut perlu dikembangkan sebagai infrastruktur pemasaran ekspor yang dapat dimanfaatkan UMKM, eksportir, asosiasi usaha, ITPC, dan Atase Perdagangan secara terintegrasi.

LPEI dan BNI Xpora Harus Dilibatkan dalam Pembiayaan Penetrasi Pasar Global

Selain penguatan strategi pemasaran internasional, KOPITU menilai bahwa dukungan pembiayaan merupakan faktor penting dalam meningkatkan keberhasilan ekspor nasional.

Persoalan yang dihadapi pelaku UMKM bukan hanya keterbatasan akses buyer, tetapi juga kemampuan memenuhi pesanan ekspor, membiayai produksi, memenuhi sertifikasi, dan menanggung kebutuhan modal kerja sebelum pembayaran diterima.

Karena itu, KOPITU mendorong integrasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI/Indonesia Eximbank) dan BNI Xpora ke dalam ekosistem penetrasi pasar internasional.

LPEI memiliki mandat untuk mendukung ekspor melalui pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi. Sementara BNI melalui Xpora telah mengembangkan layanan pengembangan UMKM berorientasi ekspor, business matching, dan solusi pembiayaan perdagangan internasional.

KOPITU mengusulkan agar dukungan pembiayaan tersebut dihubungkan secara langsung dengan database buyer internasional dan kontrak pembelian yang telah terverifikasi.

“Jangan sampai pengusaha Indonesia sudah mendapatkan buyer luar negeri, tetapi gagal memenuhi pesanan karena keterbatasan modal. Pemerintah harus memastikan bahwa promosi perdagangan terhubung dengan lembaga pembiayaan yang mampu mendukung realisasi ekspor.”

Menurut KOPITU, pembiayaan ekspor harus menjadi bagian dari strategi sejak tahap persiapan produksi hingga pengiriman dan penerimaan pembayaran, dengan tetap memperhatikan kelayakan usaha dan prinsip kehati-hatian perbankan.

Sinergi antara Kementerian Perdagangan, ITPC, Atase Perdagangan, LPEI, BNI Xpora, dan asosiasi pengusaha diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekspor yang lebih efektif.

KOPITU Usulkan Enam Langkah Reformasi Promosi Ekspor Nasional

Sebagai langkah konkret, KOPITU mengusulkan enam perubahan strategis dalam kebijakan promosi perdagangan Indonesia.

  1. Audit dan transparansi realisasi transaksi pameran. Pemerintah perlu memisahkan nilai MoU, potensi transaksi, kontrak perdagangan, pengiriman barang, dan pembayaran ekspor. Evaluasi dilakukan secara berkala hingga satu tahun setelah kegiatan.
  2. Optimalisasi ITPC dan Atase Perdagangan. Kinerja perwakilan perdagangan perlu semakin diarahkan pada keberhasilan mendapatkan buyer terverifikasi, membuka pasar baru, dan memfasilitasi realisasi kontrak ekspor.
  3. Penguatan penetrasi pasar langsung di negara tujuan. Sebagian anggaran promosi ekspor perlu diarahkan pada kegiatan bisnis eksklusif bersama importir, distributor, jaringan ritel, dan pembeli industri yang telah dipetakan.
  4. Pembangunan database ekspor nasional berbasis AI. Pemerintah perlu mengintegrasikan informasi komoditas unggulan, kapasitas produsen, standar produk, dan kebutuhan buyer internasional dalam satu sistem yang mudah diakses.
  5. Integrasi pembiayaan melalui LPEI dan BNI Xpora. Pelaku usaha yang memiliki kontrak atau pesanan ekspor terverifikasi perlu mendapatkan akses penilaian pembiayaan modal kerja, penjaminan, asuransi ekspor, dan fasilitas perdagangan internasional sesuai ketentuan.
  6. Pengukuran keberhasilan berdasarkan realisasi ekspor. Evaluasi program promosi harus mencakup pertumbuhan eksportir baru, nilai pembayaran ekspor, jumlah buyer yang melakukan pembelian berulang, serta dampak ekonomi bagi UMKM.

Anggaran Promosi Ekspor Harus Menghasilkan Dampak Ekonomi Nyata

KOPITU menekankan bahwa penggunaan anggaran negara untuk promosi perdagangan harus didasarkan pada prinsip efektivitas, transparansi, dan manfaat ekonomi yang dapat diukur.

Setiap kegiatan pameran perlu dibandingkan dengan alternatif strategi promosi, termasuk misi dagang langsung, pengembangan jaringan distributor, serta pemasaran digital internasional.

KOPITU tidak menolak keberadaan Trade Expo Indonesia sebagai sarana memperkenalkan produk nasional kepada pasar global. Namun, penyelenggaraan pameran harus menjadi bagian dari strategi pemasaran yang lebih luas, bukan tujuan akhir dari program promosi ekspor.

“Sudah saatnya pemerintah menghitung secara serius berapa biaya yang dikeluarkan untuk promosi ekspor dan berapa nilai transaksi yang benar-benar terealisasi. Kita membutuhkan hasil ekonomi yang terukur, bukan hanya keberhasilan penyelenggaraan acara.”

KOPITU juga mendorong agar pelaku UMKM mendapatkan pendampingan berkelanjutan setelah mengikuti pameran, sehingga hubungan dengan calon buyer dapat berkembang menjadi transaksi yang berulang.

Dari Exhibition Menuju Market Penetration

KOPITU menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan perubahan paradigma dalam pengembangan perdagangan internasional.

Strategi ekspor nasional harus bergerak dari pendekatan yang berpusat pada pameran menuju penetrasi pasar global yang didukung oleh informasi pasar, teknologi digital, diplomasi perdagangan, dan akses pembiayaan.

KOPITU mengajak Kementerian Perdagangan, ITPC, Atase Perdagangan, LPEI, BNI Xpora, KADIN, serta seluruh asosiasi pengusaha untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem ekspor yang lebih produktif.

Menurut KOPITU, keberhasilan strategi perdagangan internasional pada akhirnya harus tercermin dalam peningkatan jumlah eksportir, perluasan negara tujuan, pertumbuhan transaksi berulang, dan penerimaan devisa ekspor.

“Indonesia tidak kekurangan produk unggulan. Yang kita butuhkan adalah keberanian mengubah strategi. Jangan terus mempertahankan pola lama yang mengutamakan seremoni. Perkuat database, datangi buyer di negara tujuan, siapkan pembiayaan, dan pastikan setiap peluang perdagangan dapat ditindaklanjuti menjadi transaksi nyata.”

KOPITU berharap Trade Expo Indonesia 2026 menjadi momentum evaluasi dan pembaruan strategi promosi ekspor nasional.

“Stop berburu MoU, saatnya berburu buyer dan merealisasikan ekspor. Keberhasilan perdagangan bukan diukur dari seberapa besar angka yang diumumkan di atas panggung, tetapi dari seberapa besar produk Indonesia benar-benar terjual, dibayar, dan mampu bertahan di pasar dunia.”

KOPITU
Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu
Ketua Umum KOPITU
Jakarta, 17 Oktober 2026

Cari Berita Berdasarkan Tanggal