Tanggal posting, 26 September 2026
Oleh: Yoyok Pitoyo
Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU)
Dunia sedang memasuki sebuah perubahan ekonomi yang mungkin akan sama besarnya, bahkan lebih besar, dibandingkan revolusi industri sebelumnya. Artificial Intelligence (AI) tidak lagi hanya menjadi teknologi pendukung. AI mulai mengubah cara perusahaan bekerja, memproduksi barang, melayani konsumen, mengambil keputusan, mengembangkan produk, hingga menentukan siapa yang akan menguasai pasar.
Karena itu, pertanyaan terbesar bagi Indonesia bukan lagi apakah kita akan menggunakan AI. Pertanyaannya adalah: apakah Indonesia akan menjadi pemain dalam Revolusi Industri AI, atau hanya menjadi salah satu pasar terbesar bagi produk dan perusahaan AI dari negara lain?
Pertanyaan tersebut menjadi sangat penting bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk industri kecil dan menengah (IKM).
Indonesia mempunyai jutaan pelaku usaha yang selama puluhan tahun menjadi fondasi ekonomi nasional. Namun, ketika dunia memasuki era AI, skala usaha saja tidak cukup. Kemampuan menguasai teknologi, data, komputasi, pembiayaan, dan pasar akan menentukan siapa yang bertahan dan siapa yang hanya menjadi konsumen teknologi.
Kita harus belajar dari pengalaman beberapa industri sebelumnya. Ketika sebuah industri baru berkembang pesat tetapi kemampuan industri nasional belum terbentuk, modal dan teknologi dari luar akan masuk mengisi kekosongan tersebut.
Penanaman Modal Asing (PMA) tentu diperlukan Indonesia. Investasi asing dapat membawa modal, teknologi, lapangan kerja, jaringan global, dan transfer pengetahuan.
Persoalannya bukan menolak investasi asing. Persoalannya adalah bagaimana memastikan bahwa investasi yang masuk juga melahirkan pemain Indonesia yang kuat.
Jangan sampai pola yang terjadi adalah pasar berada di Indonesia, konsumennya masyarakat Indonesia, sumber dayanya berada di Indonesia, tetapi perusahaan yang memperoleh nilai tambah terbesar justru berasal dari luar Indonesia.
Kekhawatiran tersebut semakin relevan ketika memasuki industri digital dan AI. Berbagai perusahaan teknologi internasional, penyedia cloud, software, Large Language Model (LLM), data center, dan berbagai layanan berbasis AI melihat Indonesia sebagai pasar yang sangat menarik.
Pemerintah sendiri sedang mendorong pembangunan infrastruktur data center. Data center menjadi salah satu fondasi penting pengembangan AI dan ekonomi digital nasional. Pada 2026 terdapat minat investasi untuk penambahan kapasitas data center sekitar 1,3 GW, sementara kapasitas yang telah beroperasi disebut sekitar 580 MW.
Pertumbuhan tersebut merupakan peluang luar biasa. Tetapi data center yang berdiri di Indonesia belum otomatis berarti Indonesia menguasai industri AI.
Data center adalah infrastrukturnya. Indonesia tetap membutuhkan perusahaan yang menggunakan infrastruktur tersebut untuk membangun model AI, software, AI agent, aplikasi industri, teknologi kesehatan, pendidikan, pertanian, manufaktur, logistik, pariwisata, keuangan, dan berbagai solusi lainnya.
Di sinilah UKM dan startup Indonesia harus masuk.
Indonesia tidak perlu memulai semuanya dari nol.
Korea Selatan memberikan contoh bagaimana negara dapat membangun industri baru dengan menghubungkan kebijakan pemerintah, pendidikan, pembiayaan, industri kreatif, teknologi, dan pasar global.
Pada 2026, Ministry of SMEs and Startups Korea mengalokasikan sekitar KRW 799,2 miliar untuk berbagai program transformasi AI bagi UKM dan startup. Dukungan tersebut mencakup AI dan deep-tech investment, AI startup, smart manufacturing, R&D, data infrastructure, hingga pembiayaan kebijakan.
Bahkan pemerintah Korea mengalokasikan 264 GPU berkinerja tinggi khusus untuk UKM dan startup, termasuk untuk pengembangan strategic AI, industry-specific AI solutions, dan calon entrepreneur AI.
Akses terhadap computing power tidak boleh hanya dimiliki perusahaan besar.
Tiongkok bergerak dengan pendekatan yang bahkan lebih terintegrasi. Melalui berbagai program “AI+”, pemerintah Tiongkok menghubungkan AI dengan manufaktur, software, telekomunikasi, dan industri lainnya.
Kebijakan terbaru mereka juga mendorong penggunaan computing-power vouchers, pengembangan kawasan inovasi AI, dukungan kepada perusahaan software untuk membeli dan menggunakan model AI, serta pembangunan klaster inovasi.
Artinya, kompetisi AI dunia bukan semata-mata kompetisi perusahaan. Ini sudah menjadi kompetisi ekosistem antarnegara.
Indonesia sebenarnya tidak memulai dari halaman kosong.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Klasifikasi dan Tingkat Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang ditetapkan pada 27 April 2026 dan diundangkan pada 4 Mei 2026.
Dalam regulasi tersebut, klasifikasi berdasarkan modal usaha menetapkan usaha mikro sampai dengan Rp1 miliar, usaha kecil di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, dan usaha menengah di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara berdasarkan hasil penjualan tahunan, usaha mikro sampai Rp2 miliar, usaha kecil di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar, dan usaha menengah di atas Rp15 miliar sampai Rp50 miliar per tahun.
Klasifikasi tersebut penting. Tetapi pada era AI, kita membutuhkan langkah berikutnya.
Kita tidak cukup hanya mengklasifikasikan UKM. Negara harus mempunyai mekanisme untuk mengakselerasi UKM menjadi perusahaan teknologi nasional yang besar.
KOPITU mengusulkan sebuah gagasan besar: pemerintah perlu mempertimbangkan pembentukan Kawasan UKM-AI Indonesia, yaitu klaster ekonomi khusus bagi UKM, IKM, dan startup nasional yang bergerak dalam AI, software, dan industri digital.
Konsepnya dapat dikembangkan dengan mengintegrasikan:
Indonesia selama ini mengenal kawasan industri dan berbagai kawasan yang memberikan kemudahan tertentu untuk menarik investasi besar. Mengapa pendekatan kawasan yang terintegrasi tidak dikembangkan secara khusus untuk melahirkan generasi baru UKM teknologi Indonesia?
Bayangkan sebuah kawasan di mana ratusan startup Indonesia tidak perlu membeli sendiri infrastruktur AI yang sangat mahal.
Mereka dapat memperoleh shared GPU infrastructure, cloud computing, dataset, cybersecurity infrastructure, laboratorium AI, fasilitas testing, mentoring teknologi, bantuan perlindungan intellectual property, akses universitas dan peneliti, serta akses investor.
Data center yang dibangun di Indonesia kemudian tidak berdiri sebagai pulau tersendiri. Sebagian kapasitas komputasinya dapat menjadi bagian dari ekosistem untuk melahirkan perusahaan AI nasional.
Namun infrastruktur saja belum cukup.
Masalah terbesar startup sering kali bukan kemampuan menciptakan teknologi, tetapi mendapatkan pelanggan pertama.
Karena itu diperlukan keberanian kebijakan berikutnya. Pemerintah dapat merancang mekanisme pengadaan yang memberi kesempatan nyata kepada UKM dan startup AI nasional untuk menyediakan solusi bagi kementerian, pemerintah daerah, BUMN, rumah sakit, sekolah, sektor pertanian, dan pelayanan publik.
Hal tersebut tentu harus tetap memenuhi standar kualitas, keamanan data, interoperabilitas, dan akuntabilitas.
Bukan berarti perusahaan nasional harus dimenangkan tanpa kompetisi. Yang diperlukan adalah lapangan pertandingan yang memungkinkan perusahaan kecil memperoleh kesempatan bertanding.
Indonesia dapat mempelajari model seperti yang diterapkan Korea Selatan dan menyesuaikannya dengan sistem hukum nasional.
Persoalan berikutnya adalah modal.
Startup teknologi membutuhkan modal yang berbeda dengan usaha konvensional. Perusahaan AI mungkin belum mempunyai banyak mesin, gedung, atau aset fisik, tetapi mempunyai intellectual property, software, dataset, engineer, dan teknologi yang bernilai besar.
Karena itu akses pembiayaan tidak boleh berhenti pada kredit perbankan.
Indonesia sebenarnya sudah mempunyai Papan Akselerasi Bursa Efek Indonesia, yang disediakan bagi emiten dengan aset skala kecil atau menengah. OJK juga mempunyai POJK No. 53/POJK.04/2017 yang mengatur penawaran umum bagi emiten dengan aset skala kecil dan menengah.
Ke depan, KOPITU melihat perlunya dikaji jalur yang semakin efektif untuk startup AI dan perusahaan teknologi UKM menuju pasar modal, tanpa mengurangi prinsip transparansi, perlindungan investor, dan tata kelola perusahaan.
Jika startup nasional yang mempunyai teknologi dan prospek kuat dapat memperoleh akses pendanaan melalui pasar modal, mereka mempunyai pilihan pembiayaan yang lebih luas.
Kita tetap membutuhkan venture capital dan investor internasional. Tetapi perusahaan Indonesia harus mempunyai pilihan.
Kemandirian bukan berarti menutup diri dari modal asing. Kemandirian berarti perusahaan Indonesia mempunyai posisi tawar.
KOPITU mengusulkan agar gagasan Kawasan UKM-AI dibangun setidaknya melalui tujuh pilar:
Dengan model tersebut, pemerintah tidak perlu menjadi pemilik semua perusahaan.
Tugas pemerintah adalah membangun lapangan pertandingan, menyediakan infrastruktur dasar, dan memastikan pemain Indonesia mempunyai kesempatan tumbuh.
Indonesia mempunyai populasi besar, ekonomi digital yang berkembang, sumber daya manusia muda, kebutuhan transformasi industri yang sangat besar, dan posisi geografis strategis.
Semua itu menjadikan Indonesia pasar yang menarik bagi dunia. Tetapi justru karena itulah kita harus mempunyai strategi.
Kita tidak boleh anti terhadap perusahaan asing. Kompetisi dan investasi internasional diperlukan. Tetapi keterbukaan pasar harus berjalan beriringan dengan pembangunan kapasitas perusahaan nasional.
Pengalaman dari berbagai sektor baru di Indonesia harus menjadi pelajaran bagi Revolusi Industri AI.
Jangan sampai beberapa tahun mendatang masyarakat Indonesia menjadi pengguna AI terbesar, perusahaan Indonesia membayar langganan AI, data dihasilkan oleh masyarakat Indonesia, data center berdiri di Indonesia, listrik dan infrastrukturnya berasal dari Indonesia — tetapi nilai ekonomi terbesar dari ekosistem tersebut justru mengalir kepada perusahaan yang teknologinya dibangun di luar negeri.
Indonesia harus mempunyai LLM sendiri, AI agent sendiri, industrial AI sendiri, health-tech sendiri, agriculture AI sendiri, educational AI sendiri, dan software enterprise sendiri.
Dan pemainnya tidak harus selalu perusahaan raksasa.
Perusahaan besar masa depan bisa lahir dari UKM hari ini.
Permen UMKM Nomor 2 Tahun 2026 sudah memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai klasifikasi dan tingkat perkembangan UMKM.
Sekarang Indonesia membutuhkan tahapan berikutnya: dari klasifikasi menuju akselerasi.
KOPITU mengusulkan pemerintah mempertimbangkan penyusunan kebijakan nasional UKM-AI Indonesia yang melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Perindustrian, kementerian yang membidangi komunikasi dan digital, kementerian yang membidangi pendidikan tinggi dan riset, Kementerian Keuangan, Bappenas, BKPM, OJK, Bursa Efek Indonesia, pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN, asosiasi usaha, dan sektor swasta.
Program tersebut jangan hanya berbentuk seminar atau pelatihan.
Kita membutuhkan infrastruktur, regulasi, pembiayaan, dan pasar.
Dengan demikian UKM tidak selamanya menjadi UKM. Mereka harus mempunyai tangga untuk berubah dari usaha kecil menjadi usaha menengah, dari usaha menengah menjadi perusahaan nasional, dan dari perusahaan nasional menjadi perusahaan teknologi global.
Revolusi Industri AI merupakan kesempatan yang mungkin hanya datang sekali dalam satu generasi. Indonesia tidak boleh terlambat.
Kita menyambut investasi dunia, tetapi pada saat yang sama kita harus melahirkan pemain Indonesia. Kita membutuhkan teknologi global, tetapi kita juga harus membangun teknologi sendiri.
Kita membutuhkan pasar terbuka, tetapi anak bangsa harus mempunyai kemampuan untuk berdiri dan bersaing di pasar tersebut.
UKM Indonesia jangan hanya menjadi pengguna AI. UKM Indonesia harus menjadi pencipta AI, pemilik teknologi, pemilik intellectual property, dan pemain dalam ekonomi AI dunia.
Jika itu dilakukan sekarang, Revolusi Industri AI bukan menjadi ancaman bagi UKM Indonesia. Ia justru dapat menjadi momentum terbesar bagi UKM Indonesia untuk bangkit, naik kelas, dan menjadi salah satu fondasi kemandirian ekonomi bangsa.
Yoyok Pitoyo
Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU)