Menu
yoyok-pitoyo yoyok-pitoyo

UKM Juara di Negeri Sendiri & Mendunia

Masa pandemi sudah hampir kita lalui, para pelaku UMKM maupun Koperasi diharapkan untuk terus bersemangat dan survive menghadapi gejolak ekonomi dampak dari Pandemi Covid-19. Besar harapan, para pelaku UMKM dan Koperasi bisa terus bertumbuh, berkembang, inovatif dan kreatif.

KOPITU hadir dan berperan langsung melakukan pendampingan kepada UMKM dan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan dengan semboyan “UMKM Juara di Negeri sendiri dan Mendunia” dalam bentuk fasilitasi melalui program-program KOPITU seperti KOPITUPRENEUR, KOPITU Bisnis Inkubator, Sister City, Penetrasi market di luar negeri (Kopitu E Store) Tanipreuner dan lainnya. informasi lengkap terkait program-program kopitu, bisa diakses melalui Kopitu.co.id

Sesuai Visi & Misi KOPITU, besar harapan UMKM dan Koperasi bisa Mandiri, Naik Kelas, dan Go Global (Ekspor) Melalui program kerja KOPITU yang kongkrit, KOPITU mengajak berbagai pihak seperti Pemerintah, Swasta, Lembaga-lembaga maupun Individu untuk berkolaborasi membangun UMKM Indonesia agar UMKM dapat Juara di Negeri sendiri dan Mendunia.

Salam KOPITU,
Yoyok Pitoyo

Events

Update Events Terbaru Komite UMKM

GABUNG MENJADI ANGGOTA KOPITU


Gabung Sekarang
daftar-kopitupreneur daftar-kopitupreneur

132522

UPDATE JUMLAH MEMBER REALTIME

PENDAFTARAN ANGGOTA KOPITU GRATIS!

Kami telah banyak berkontribusi terhadap anggota dalam segala urusan usaha yang dimiliki umk dan umkm di seluruh bidang usaha. SEGERA menjadi Anggota SILVER KOPITU GRATIS! , dan dapatkan manfaatnya

Berita KOPITU

Semua
Begini Syarat Perseroan Terbuka Dapat Tarif PPh Badan Lebih Rendah Berita, 10 April 2025

Wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menikmati tarif PPh sebesar 3% lebih rendah dari tarif umum sebesar 22%. Artinya, wajib pajak badan bisa membayar PPh badan dengan tarif 19%.Fasilitas tarif PPh badan lebih rendah tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP . Berdasarkan pasal tersebut, tarif 3% lebih rendah dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi 3 ketentuan. “Wajib pajak badan dalam negeri: a. berbentuk perseroan terbuka; b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40%; c. memenuhi persyaratan tertentu,” bunyi Pasal 17 ayat (2b) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Rabu (9/4/2025). Berdasarkan pasal tersebut, fasilitas tarif PPh lebih rendah ditawarkan untuk perusahaan berbentuk perseroan terbuka. Syaratnya, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) paling rendah 40% serta memenuhi persyaratan tertentu. Kementerian Keuangan pun telah menguraikan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 40/2023. Merujuk pada Pasal 65 ayat (2) PP 55/2022 dan Pasal 3 PMK 40/2023 persyaratan tertentu  tersebut terdiri atas 4 ihwal.

Lihat detail
BI Checking Sudah Ganti, Ini Cara-Syarat Cek Skor Kredit di Internet Berita, 29 March 2025

BI Checking yang dulunya merupakan layanan pengecekan skor kredit, sekarang sudah beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat Indonesia bisa mengecek sendiri skor kredit secara online. Di dalam SLIK OJK, terdapat informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Semuanya tercatat dalam layanan bernama Informasi Debitur (Idebku). Untuk mengaksesnya, masyarakat tinggal masuk ke idebku.ojk.go.id. Di artikel ini, akan dibahas apa saja syarat dan langkah pengecekan skor kredit melalui Idebku. Simak!

Lihat detail
Daya Beli Turun Gegara Precautionary Saving, Apa Itu? Ini Penjelasan Dosen Ekonomi Berita, 26 March 2025

Penurunan daya beli masyarakat Indonesia pada awal 2025 tengah menjadi sorotan. Dosen ekonomi menduga jika penurunan ini akibat precautionary saving. Apa itu?

Lihat detail
Pelaku UMKM Bersiap Tinggalkan PPh Final 0,5%, Mulai Pakai Tarif Umum Berita, 24 March 2025

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sepertinya perlu bersiap untuk menjalankan kewajiban pajaknya menggunakan ketentuan umum sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (24/3/2025). Ya, betul. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, mestinya ada perpanjangan masa berlaku PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM hingga 2025. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema PPh final selama 7 tahun pajak, yakni sejak 2018 hingga 2024. Artinya, ada penambahan masa berlaku 1 tahun.

Lihat detail
Pantas Saja Pengusaha Sulit Berkembang, Bank Pelit Kucurkan Kredit, BCA Juaranya Berita, 21 March 2025

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo boleh saja berbangga karena kredit perbankan tumbuh subur hingga 10,30 persen. Tapi nyatanya, sektor bisnis tak berkembang pesat. bahkan banyak yang mandek dan akhirnya mati.

Lihat detail
Tarif PPh O,5 Persen UMKM Tidak Jadi Diperpanjang? Ini Penjelasan DJP Berita, 20 March 2025

Warganet di media sosial tengah ramai memperbincangkan ketidakpastian perpanjangan pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dijanjikan pemerintah. Pasalnya, salah satu warganet mengaku mendapatkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisi bahwa tahun 2025 insentif PPh 0,5 persen telah berakhir. Mengonfirmasi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti pun memberikan penjelasannya.

Lihat detail

Kaleidoskop Galeri

Partnership