Menu
yoyok-pitoyo yoyok-pitoyo

UKM Juara di Negeri Sendiri & Mendunia

Masa pandemi sudah hampir kita lalui, para pelaku UMKM maupun Koperasi diharapkan untuk terus bersemangat dan survive menghadapi gejolak ekonomi dampak dari Pandemi Covid-19. Besar harapan, para pelaku UMKM dan Koperasi bisa terus bertumbuh, berkembang, inovatif dan kreatif.

KOPITU hadir dan berperan langsung melakukan pendampingan kepada UMKM dan Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan dengan semboyan “UMKM Juara di Negeri sendiri dan Mendunia” dalam bentuk fasilitasi melalui program-program KOPITU seperti KOPITUPRENEUR, KOPITU Bisnis Inkubator, Sister City, Penetrasi market di luar negeri (Kopitu E Store) Tanipreuner dan lainnya. informasi lengkap terkait program-program kopitu, bisa diakses melalui Kopitu.co.id

Sesuai Visi & Misi KOPITU, besar harapan UMKM dan Koperasi bisa Mandiri, Naik Kelas, dan Go Global (Ekspor) Melalui program kerja KOPITU yang kongkrit, KOPITU mengajak berbagai pihak seperti Pemerintah, Swasta, Lembaga-lembaga maupun Individu untuk berkolaborasi membangun UMKM Indonesia agar UMKM dapat Juara di Negeri sendiri dan Mendunia.

Salam KOPITU,
Yoyok Pitoyo

Events

Update Events Terbaru Komite UMKM

GABUNG MENJADI ANGGOTA KOPITU


Gabung Sekarang
daftar-kopitupreneur daftar-kopitupreneur

132523

UPDATE JUMLAH MEMBER REALTIME

PENDAFTARAN ANGGOTA KOPITU GRATIS!

Kami telah banyak berkontribusi terhadap anggota dalam segala urusan usaha yang dimiliki umk dan umkm di seluruh bidang usaha. SEGERA menjadi Anggota SILVER KOPITU GRATIS! , dan dapatkan manfaatnya

Berita KOPITU

Semua
Genjot Ekonomi RI, Ini Daftar 8 Kebijakan Terbaru Pemerintah Berita, 16 May 2025

Pemerintah mengumumkan delapan kebijakan yang akan dijadikan alat untuk tetap menjaga laju pertumbuhan ekonomi di level 5% pada 2025.Sebagaimana diketahui, realisasi pertumbuhan ekonomi Kuartal I-2025 makin melemah dengan pertumbuhan hanya sebesar 4,87% secara tahunan atau year on year (yoy).Delapan kebijakan itu terdiri dari kebijakan yang bersifat jangka pendek, serta kebijakan jangka menengah. Sekaligus diarahkan untuk mengantisipasi potensi pelemahan ekonomi global akibat ketidakpastian geopolitik, perlambatan perdagangan dunia, suku bunga tinggi di negara maju, hingga ketegangan di berbagai kawasan.

Lihat detail
Bisa Dapat Modal Usaha hingga Rp 500 Juta, Bagi Warga RI Pelaku UMKM, Program KUR Tahun 2025, Simak Cara Pengajuannya! Berita, 16 May 2025

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa mendapatkan modal usaha dari pemerintah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025.KUR merupakan solusi pembiayaan dengan bunga rendah dan proses pengajuan yang mudah bahkan tanpa agunan untuk plafon tertentu.Tak tanggung-tanggung, pelaku UMKM bisa memperoleh modal usaha hingga Rp500 juta melalui program KUR.

Lihat detail
Ecotis , Indonesia KOPITU dan MOA Laser Toner Masuk Berita, 24 April 2025

Ecotis Co., Ltd., yang mengembangkan dan memproduksi mesin toner laser pasokan tak terbatas yang  hemat karbon dan ramah lingkungan, menandatangani Nota Kesepahaman (MOA) dengan Komite Usaha Kecil dan Menengah Indonesia (KOPITU ) , sebuah organisasi koperasi nasional yang didirikan untuk meningkatkan daya saing usaha kecil dan menengah (UMKM) Indonesia , dan berjanji untuk memimpin dalam pengembangan energi bersih antara Korea dan Indonesia .

Lihat detail
Pengusaha Kecil Pilih Pinjol Ketimbang Ngutang di Bank, Ada Apa? Berita, 21 April 2025

Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendominasi pendanaan pinjaman daring (pindar), menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sisi lain, pinjaman kredit UMKM di perbankan malah menyusut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, dari total outstanding pendanaan pindar per Februari 2025 sebesar Rp 80,07 triliun, 36,53% atau senilai Rp29,25 triliun berasal dari outstanding pendanaan Pindar pada sektor produktif dan/atau UMKM.

Lihat detail
Begini Syarat Perseroan Terbuka Dapat Tarif PPh Badan Lebih Rendah Berita, 10 April 2025

Wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menikmati tarif PPh sebesar 3% lebih rendah dari tarif umum sebesar 22%. Artinya, wajib pajak badan bisa membayar PPh badan dengan tarif 19%.Fasilitas tarif PPh badan lebih rendah tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP . Berdasarkan pasal tersebut, tarif 3% lebih rendah dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi 3 ketentuan. “Wajib pajak badan dalam negeri: a. berbentuk perseroan terbuka; b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40%; c. memenuhi persyaratan tertentu,” bunyi Pasal 17 ayat (2b) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Rabu (9/4/2025). Berdasarkan pasal tersebut, fasilitas tarif PPh lebih rendah ditawarkan untuk perusahaan berbentuk perseroan terbuka. Syaratnya, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) paling rendah 40% serta memenuhi persyaratan tertentu. Kementerian Keuangan pun telah menguraikan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 40/2023. Merujuk pada Pasal 65 ayat (2) PP 55/2022 dan Pasal 3 PMK 40/2023 persyaratan tertentu  tersebut terdiri atas 4 ihwal.

Lihat detail
BI Checking Sudah Ganti, Ini Cara-Syarat Cek Skor Kredit di Internet Berita, 29 March 2025

BI Checking yang dulunya merupakan layanan pengecekan skor kredit, sekarang sudah beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat Indonesia bisa mengecek sendiri skor kredit secara online. Di dalam SLIK OJK, terdapat informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Semuanya tercatat dalam layanan bernama Informasi Debitur (Idebku). Untuk mengaksesnya, masyarakat tinggal masuk ke idebku.ojk.go.id. Di artikel ini, akan dibahas apa saja syarat dan langkah pengecekan skor kredit melalui Idebku. Simak!

Lihat detail

Kaleidoskop Galeri

Partnership